TUGAS, POKOK DAN FUNGSI
1. Bidang Pelayanan Pendaftaran
2. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
3. Bidang Pengelolaan Informasi
Melaksanakan sebagian tugas bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dalam sistem informasi administrasi kependudukan.
4. Bidang Pemanfaatan Data Dan Inovasi
Merumuskan kebijakan, menyusun rencana dan program kerja, mengkoordinasikan, membina, dan mengendalikan serta memantau dan mengevaluasi kegiatan pemanfaatan data dan inovasi pelayanan.